Diberlakukan KRIS, Tempat Tidur Pasien di Rumah Sakit Swasta Berkurang Drastis

Berita, Kesehatan83 views

KABAR MADURA | Penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) membuat ruang rawat inap di beberapa rumah sakit swasta di Pamekasan harus menyesuaikan diri, utamanya tempat tidur pasien. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), KRIS diterapkan untuk menyelaraskan semua layanan yang pembiayaannya ditanggung BPJS Kesehatan.

 Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan,  sebelum penerapan KRIS, lima rumah sakit (RS) swasta di Pamekasan memiliki 253 tempat tidur. Rinciannya; RS Larasati 67 tempat tidur, RS Kusuma 73 tempat tidur, RS Asyifa Husada 51 tempat tidur, RSIA Mukti 32 tempat tidur, dan untuk  RSIA Puri Bunda 30 tempat tidur. 

Baca Juga:  RSUD Smart Pamekasan Sediakan Layanan Kerohanian untuk Pasien Kronis

 Apabila nanti ada penerapan KRIS, diperkirakan menjadi 100 tempat tidur. Karena setelah diidentifikasi menggunakan standar KRIS, RS Kusuma menjadi 28 tempat tidur, RS Larasati 28 tempat tidur, RS Asyifa 20 tempat tidur, RSIA Mukti  4 tempat tidur, dan RSIA Puri Bunda  20 tempat tidur.

“Kami nanti akan melihat asesmennya sejauh mana,” katanya, Kamis (22/5/2025). (rul/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *