KABAR MADURA | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau diusulkan untuk masuk Program Pembentukan Peraturan (Propemperda) 2025.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ismail mengatakan, usulan perubahan itu tetap dikawal untuk masuk pada Propemperda 2025. Mengingat dampak dari regulasi itu sangat baik terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu poin perubahannya, yakni pembelian sampel tembakau. Menurutnya, jika itu dibiarkan tidak diatur, maka akan berpotensi merugikan petani tembakau.
“Kami minta raperda itu (Raperda Tembakau) untuk bisa dimasukkan ke Propemperda 2025,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (19/12/2024).
Ismail menegaskan, usulan itu sudah disampaikan pada rapat internal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Akan tetapi, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait raperda apa saja yang masuk pada Propemperda 2025.
“Hasil diskusi kami, Raperda Tembakau itu masuk ya, memang beberapa item yang kami minta, terutama tentang sampel yang juga harus dibeli,” jelasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Pamekasan itu menambahkan, pihaknya sudah melaksanakan sinkronisasi dengan Raperda Tembakau milik provinsi. Bahkan, kata Ismail, secara garis besar Raperda Tembakau milik provinsi banyak disesuaikan dengan milik Pemkab Pamekasan. Sebab, persoalan tembakau lebih dulu diatur di Pamekasan.
“Inisiatornya kan saya dulu, inisiatif itu kan dari anggota, bisa di fraksi dan komisi. Waktu itu, saya yang membuat naskah akademiknya,” tukasnya. (rul/zul)





