KABAR MADURA | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana yang ikut mengatur pengadaan alat kontrasepsi (alkon) bagi remaja dan pelajar, menuai protes dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan KH. Taufik Hasyim.
Menurut Kiai Taufik, PCNU Pamekasan menolak terhadap keputusan penyiapan alkon bagi pelajar. Pihaknya menilai, apabila keputusan itu benar-benar diimplementasikan, maka akan memberikan peluang bagi pelajar atau remaja untuk berzina.
Kiai Taufik menegaskan, dampak buruk dari penyiapan alkon bagi pelajar atau remaja itu lebih besar ketimbang dampak baiknya. Meskipun, tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit HIV AIDS dan semacamnya.
“Dampak dari diperbolehkannya alat itu lebih bahaya daripada tujuannya. Pemberian alat itu terkesan memberi peluang untuk melakukan perzinahan” tegasnya, Minggu (18/8/2024).
Kiai Taufik mengaku, penolakan terhadap keputusan itu sudah berdasarkan kaidah fiqih yang berbunyi, “mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”. Maka dari itu, perlu ada langkah konkret supaya peraturan bisa diperbaiki demi menjamin kemaslahatan umat.
“Kami menolak atas implementasi regulasi itu,” jelasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman