KABAR MADURA | Pembayaran penerima bantuan iuran daerah (PBID) di Pamekasan belum terbayarkan sesuai dengan bulan berjalan alias menunggak. Padahal, anggarannya yang berasal dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok, sudah tersedia.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, proses pembayaran PBID untuk jaminan kesehatan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum terbayar selama empat bulan terakhir, yakni dari Mei hingga Agustus 2024.
Akan tetapi, dia memastikan, pihaknya sudah menyerahkan berkas pengajuan pembayaran ke bagian keuangan, sehingga tinggal menunggu eksekusi pembayaran dari keuangan.
“Universal Health Coverage (UHC) di Pamekasan sudah mencapai kurang lebih 99 persen, adapun total anggaran yang dipersiapkan kurang lebih Rp85 miliar. Anggarannya itu tersedia, karena komitmen pemerintah tetap akan menjalankan program UHC sesuai dengan kemampuan,” jelasnya, Minggu (2/9/2024).
Saifuddin menambahkan, pemberlakuan peraturan bupati (perbup) mengenai dengan memberikan pembatasan terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan yang berasal dari PBID harus masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. Namun, untuk revisi perbup untuk dikembalikan pada perbup semula masih dalam proses.
“Dalam implementasinya ada aspirasi yang harus diakomodir, sehingga masih ditinjau kembali. Tapi, selama masih ada perbup yang baru, maka pembatasan itu tetap berlaku,” tegasnya.
Sementara Humas BJPS Kesehatan Pamekasan Ary Udiyanto belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai jumlah tunggakan dari PBID tersebut. (rul/zul)





