KABAR MADURA | Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan memberikan klarifikasi terkait keluhan keluarga pasien mengenai fasilitas pengantaran jenazah bayi di Puskesmas Teja yang sempat viral.
Kepala Dinkes Pamekasan, dr. Saifudin menegaskan, langkah yang diambil petugas Puskesmas Teja telah sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dia menjelaskan, tindakan yang diambil petugas itu atas instruksi kepala puskesmas sekaligus disertai dengan pemberian edukasi kepada keluarga pasien mengenai fungsi armada yang tersedia.
“Secara regulasi, mobil ambulans tidak diperbolehkan untuk mengangkut jenazah. Masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar ini. Ambulans disiagakan untuk pertolongan gawat darurat (pasien hidup), sementara pengantaran jenazah harus menggunakan mobil jenazah khusus,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (7/4/2026).
Saifudin juga mengungkapkan, Puskesmas Teja saat ini hanya memiliki satu unit ambulans. Oleh sebab itu, armada itu tidak digunakan untuk mengantar jenazah ke Sumenep dengan pertimbangan teknis serta keselamatan layanan publik.
“Sewaktu-waktu jika ada pasien di wilayah Puskesmas Teja yang membutuhkan penanganan darurat (life-saving), lalu jarak tempuh yang mengingat lokasi tujuan (Sumenep) cukup jauh, penggunaan satu-satunya ambulans untuk mengantar jenazah akan menciptakan kekosongan layanan darurat di Puskesmas dalam waktu yang lama,” tegasnya.
Sebagai solusi, kata Saifudin, saat itu pihak puskesmas sudah menawarkan alternatif dengan menghubungi mitra penyedia layanan mobil jenazah. Hal ini dilakukan mengingat Puskesmas Teja belum memiliki armada mobil jenazah sendiri.
“Selama ini, Yayasan Cahaya Umat, FRPB, dan kelompok masyarakat peduli kesehatan lainnya, sudah sering bekerja sama dengan puskesmas, Dinkes, maupun rumah sakit untuk urusan pengantaran jenazah,” imbuhnya.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat itu menjadi bentuk sinergi positif dalam menutupi keterbatasan fasilitas yang dimiliki pemerintah.
Saifuddin berharap, masyarakat dapat lebih memahami aturan penggunaan fasilitas kesehatan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Masyarakat harus memahami ketentuan dalam pemanfaatan ambulans. Sebab ambulans untuk pertolongan gawat darurat sementara mobil jenazah untuk mengangkut jenazah,” tukasnya. (km96/zul)





