KABAR MADURA | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan belum memastikan keberlanjutan bantuan operasional sekolah (BOS) sekolah penggerak. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Pamekasan Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya belum memastikan BOS kinerja untuk sekolah penggerak bisa berlanjut. Sebab itu merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI).
Sejatinya, dia berharap, BOS kinerja untuk sekolah penggerak pada tahun masih berlanjut, karena bisa menopang berbagai kebutuhan operasional sekolah, demi terjaganya kualitas pendidikan.
“Kalau tahun 2023 sekolah penggerak yang ber-SK dari kementerian mendapatkan BOS kinerja sekolah penggerak. Itu berbeda dengan BOS reguler,” paparnya, Senin (29/1/2024).
Taufik menjelaskan, untuk sekolah penggerak pada 2023 tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, yakni penerima dana BOS kinerja terdiri dari tiga kategori; sekolah yang melaksanakan program sekolah penggerak, sekolah yang memiliki prestasi, dan sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
“Untuk selain sekolah penggerak juga mendapatkan BOS, tetapi BOS reguler,” tambahnya.
Tahun lalu terdapat 15 SD yang mendapatkan BOS kinerja sekolah penggerak, masing-masing mendapatkan Rp80 juta. Sedangkan untuk peruntukannya tidak boleh sama dengan penggunaan BOS reguler.
“Pembelanjaannya tidak boleh sama dengan yang BOS reguler, diatur ketentuannya,” ungkapnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman