KABAR MADURA | Tahun ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan telah mengalokasikan anggaran Rp734 juta untuk pengadaan dan pemasangan 37 penerangan jalan umum (PJU) di tujuh kecamatan se Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dishub Pamekasan Indah Eka Surgawati mengatakan, pengadaan PJU baru merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta keamanan di jalan utama dan daerah pemukiman, utamanya pada waktu malam hari.
Pengadaan PJU baru itu, difokuskan pada wilayah-wilayah yang rawan kecelakaan serta daerah yang minim penerangan, terutama di jalur-jalur yang belum terjangkau sistem penerangan jalan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kegiatan ini tidak lain sebagai langkah kita dalam memberikan fasilitas yang lebih merata, sehingga masyarakat bisa menikmatinya,” katanya, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, yang menjadi cakupan pemasangan PJU baru terdapat tujuh desa yang tersebar di Kecamatan Palengaan, Pademawu, dan Kecamatan Kota. Penentuan lokasi tersebut, berdasarkan hasil evaluasi internal instansinya dari berbagai aspek, termasuk rawannya kecelakaan. Sehingga, pihaknya menetapkan wilayah tersebut menjadi prioritas utama.
“Masing-masing desa di tujuh kecamatan itu kami sisir untuk dilakukan penambahan PJU baru tahun ini,” ujarnya.
Indah menuturkan bahwa anggaran pengadaan PJU tahun ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp352 juta. Anggaran yang dialokasikan diharapkan dapat mencakup pembelian dan pemasangan lampu jalan di berbagai titik strategis di tujuh desa tersebut.
Diakuinya, pengadaan PJU baru hampir setiap tahun dilakukan. Sejak 2023, Dishub Pamekasan memasang 47 PJU. Kemudian, 19 PJU pada 2024, dan 37 PJU pada 2025.
“Meskipun anggaran tahun ini terjadi peningkatan, namun belum dapat dipastikan mencukupi pemasangan tersebut, tapi akan kami usahakan,” tuturnya.
Terhadap pengadaan tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga dan merawat fasilitas yang disediakan, sehingga kegunaan dan manfaatnya bisa berguna sebagaimana mestinya. (KM62/din)





