KABAR MADURA | Sekretaris DPC Peradi Madura Raya Marsuto Alfianto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penuh langkah Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. Yakni, dalam menegakkan hukum di Kota Gerbang Salam.
“Terbaru ialah berkaitan dengan ketegasan Pak Kapolres dalam mengamankan balap liar. Termasuk menggeledah rumah terduga bandar narkoba di Jamringin, Proppo. Kita wajib mendukungnya,” tegas pria yang akrab disapa Alfian itu.
Menurutnya, tidak sedikit anak kecil dan pemuda di Madura yang terjerat penyalahgunaan narkoba. Utamanya di Kabupaten Pamekasan. Tanpa ketegasan aparat kepolisian, tentu barang haram tersebut akan makin meraja lela.
“Ayo kita dukung aparat kepolisian. Narkoba di Pantura Sampang mulai bergeser ke Pamekasan,” ungkapnya, Minggu (9/3/2025).
Bila warga mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, maka wajib melaporkannya ke pihak kepolisian. Bila tidak, ujar Alfian, warga tersebut bisa dipidana.
“Dia bisa terjerat pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp50 juta,” tegasnya.
Bayangkan bila tidak ada polisi. Tiga fungsi polisi bila betul-betul ditegakkan, terang mantan wartawan Kabar Madura itu, masyarakat akan sangat damai hidupnya.
“Ketiga fungsi tersebut ialah memelihara memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tukas owner CV. Jawara Internasional Djaya itu. (rul/zul)





