KABAR MADURA | Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk nelayan di Pamekasan dipastikan aman. Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan telah memberikan rekomendasi kepada nelayan untuk satu kapal sebanyak 1.200 hingga 1.800 liter per bulan Hal itu diungkapkan Kepala Diskan Pamekasan Abd. Fata.
Pemberian rekomendasi besaran solar dan rekomendasi pembelian tersebut mengacu kepada dua peraturan pemerintah, yakni keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 68 Tahun 2023, dan peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
“Untuk besaran jumlah liter solar yang akan diterima nelayan, dan pemberian rekomendasi pembelian, kita mengacu kepada dua peraturan itu,” ungkapnya, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Diskan Pamekasan juga mempertimbangkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang petunjuk penerbitan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi untuk usaha perikanan tangkap. Dalam aturan itu, satu kapal berpeluang mendapatkan maksimal 25 kilo liter atau 25 ribu liter per bulan.
Namun, menurut Fata, realisasi di lapangan tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan nelayan dan ketersediaan BBM di Pamekasan. “Meskipun ada peraturan tersebut, kita juga sesuaikan dengan jumlah kebutuhan nelayan. Karena sejauh ini, dengan jatah yang sama di tahun sebelumnya tidak ada keluhan terkait itu,” tambahnya.
Untuk mendapatkan rekomendasi itu, para nelayan harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk membuat permohonan rekomendasi kepada Diskan Pamekasan, menyetorkan kartu tanda penduduk (KTP), fotokopi pas kecil atau surat-surat kapal, dan memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Fata menyebutkan bahwa para penerima atau nelayan bisa menggunakan aplikasi XStar dari BPH migas untuk melakukan pembelian BBM. Dia mengingatkan agar nelayan yang memperoleh rekomendasi tidak menyalahgunakan untuk kebutuhan lainnya.
“Kita hanya memberikan rekomendasi agar mereka bisa mengakses aplikasi yang disediakan oleh pemerintah dan bisa melakukan pembelian itu,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat sekitar 1.514 kapal nelayan di Pamekasan. Rinciannya, 93 kapal berkapasitas di atas 5 gross tonnage (GT) atau pas besar, 1.421 pas kecil atau di bawah 5 GT. Namun, terdapat 64 kapal pas besar dan 38 kapal pas kecil diperkirakan tidak akan menerima jatah solar bersubsidi karena belum memenuhi syarat administratif seperti izin operasi.
Meskipun demikian, Fata memastikan bahwa dari jumlah tersebut saat ini sedang melakukan proses penerbitan oleh Syahbandar Pamekasan
“Di antara syarat untuk mendapatkan jatah pembelian BBM atau rekomendasi dari kami yaitu harus menyetorkan surat-surat kapal seperti izin operasi. Dan kemungkinan jumlah itu tidak akan mendapatkan jatah tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Faridi mengatakan, pengeluaran surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi berupa solar seharusnya diratakan untuk semua kapal nelayan. Kalaupun ada kapal nelayan yang belum memenuhi syarat, itu sudah menjadi tugas Dinas terkait dalam mendorong pembuatan dokumen -dokumen yang diperlukan.
DPRD Pamekasan meminta, agar Dinas yang bersangkutan untuk segera melakukan langkah terobosan. Langkah itu bertujuan untuk pemenuhan persyaratan semua kapal nelayan di Pamekasan.
“Saya harap, kedepan Dinas terkait mempercepat kepemilikan izin dokumen persyaratan agar semua nelayan bisa mendapatkan rekomendasi pembelian itu,” ungkapnya. (km62/din)
GRAFIK
Rekomendasi BBM Solar Subsidi untuk Nelayan
-Satu kapal sebanyak 1.200 hingga 1.800 liter per bulan
Pedoman Rekomendasi Besaran dan Pembelian
-Keputusan kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 68 Tahun 2023
-Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Jumlah Kapal Besar Nelayan: 1.514 Kapal
-Kapal besar di atas 5 gross tonnage (GT) atau pas besar : 93
Sebaran Kapal Besar
-Kecamatan Tlanakan : 80 kapl (37 memiliki izin operasi, 51 belum memiliki izin)
-Kecamatan Pasean : 13 kapal (belum memiliki izin)
Jumlah kapal kecil : 1.421
Sebaran Kapal Kecil
-Kecamatan Tlanakan :280 kapal ( 272 memiliki izin operasi, 8 belum memiliki izin)
-Pademawu : 443 kapal (420 memiliki izin operasi, 23 memiliki izin).
-Galis: 43 kapal (memiliki izin operasi)
-Larangan : 125 kapal (memiliki izin operasi)
-Pasean : 301 kapal (memiliki izin operasi)
-Batumarmar: 229 kapal (yang berizin 222, 7 memiliki izin)





