Diskominfo Pamekasan Usulkan Raperda Transformasi Digital

Berita, Headline, News46 views

KABAR MADURA | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transformasi Digital pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Raperda ini untuk mengantisipasi  terjadinya penyalahgunaan data.

Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfo Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, sejauh ini regulasi tentang data digital masih diatur secara parsial. Menurutnya, raperda itu untuk menyatukan beberapa regulasi tersebut.

“Kami ingin menyederhanakan banyaknya aturan menjadi satu perda, termasuk di peraturan bupati akan diatur aplikasi yang banyak itu dalam rangka pengamanan data pribadi itu sebaiknya hostingnya di Kominfo. Sekarang, orang gampang beli aplikasi di beberapa penyedia, itu kan dari mana-mana, dari sisi keamanan data itu rentan,” paparnya, Kamis (12/12/2024).

Dia menjelaskan, beberapa aturan yang akan disatukan pada perda transformasi digital tersebut, di antaranya penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, peraturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan peraturan Satu Data Indonesia, dan lainnya.

Baca Juga:  Puluhan KUB di Pamekasan Belum Bisa Dapat Bantuan Kenelayanan

“Penyelenggaraan SPBE , Satu Data Indonesia dan Smart City yang ada saat ini masih diatur dalam beberapa peraturan, yang belum mampu menjamin pengintegrasian pengaturan transformasi digital yang sistematis. Makanya penting untuk ada satu perda yang mencakup secara keseluruhan,” terangnya.

Taufik menambahkan, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik secara khusus di Pamekasan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan secara menyeluruh tentang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Hukum Setda Pamekasan Sumiyati, raperda itu masih masuk tahapan usulan. Sebab masih belum diputuskan akan masuk pada Propemperda atau tidak. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *