KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Produk lokal jenis jamu belum bisa dikonsumsi banyak orang. Sebab produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini belum dilengkapi sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, apabila produk jamu lokal tersebut dilengkapi dengan BPOM tidak menutup kemungkinan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Terutama bagi pemilik produk jamu lokal. Sebab secara jangkauan, produk jamu akan lebih luas. Sebaliknya, peredaran hanya di daerah Pamekasan jika tidak dilengkapi BPOM.
“Jadi pangsa pasar bisa diakses seluas-luasnya jika dilengkapi BPOM. Tapi harus ada izin resmi dan memiliki sertifikat BPOM,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, secara umum pengurusan untuk memperoleh sertifikat BPOM cukup mudah. Pemilik usaha harus mendaftarkan produk tersebut. Hal itu sebagai bukti bahwa syarat untuk memperluas pangsa pasar mampu diakses dengan baik. Pengurusannya bisa langsung ke instansinya.
“Semisal ada kendala dan butuh bantuan, kami dengan mudah memberikan pembinaan. Tujuannya, tidak lain untuk mempermudah seluruh UMKM dalam membangun kemajuan produknya,” tuturnya.
Ditegaskan, produk lokal jenis ramuan pada dasarnya tergolong barang yang banyak dicari. Sehingga instansinya akan memfasilitasi agar produk tersebut memperoleh sertifikat BPOM dan izin yang dibutuhkan. Bahkan saat ini instansinya bekerjasama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kami sudah berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Perizinan. Hal ini demi memperluas pangsa pasar produk lokal,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Totok Iswanto