Produk lokal jenis jamu belum bisa dikonsumsi banyak orang. Sebab produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini belum dilengkapi sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin, Rabu (13/12/2023).
Produk Jamu Lokal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





