Diskop UKM dan Naker Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan THR

News29 views

KABAR MADURA | Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, telah menyiapkan satu posko pengaduan bagi pekerja atau buruh yang tidak memperoleh hak berupa tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2024.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh, harus diserahkan oleh perusahaan paling lambat sebelum 7 hari menjelang perayaan keagamaan.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengungkapkan, saat ini posko pengaduan THR keagamaan sudah dibuka di Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Jl. Raya Panglegur via Islamic Center.

Pembukaan posko adua itu, berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, serta surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang berpusat

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

Dijelaskan Ika, pembukaan posko aduan itu diyakini bisa mengatasi segala persoalan pemberian THR tahun ini.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Seluruh pekerja atau buruh di Pamekasan, bisa melakukan aduan jika terjadi pelanggaran atas surat edaran pemberian THR Keagamaan yang berlaku.

“Kami sediakan posko aduan itu sesuai edaran dari Kemnaker dan Pemprov Jatim,” ungkapnya, Senin (01/04/2024).

Ika melanjutkan, sebelum membuka posko aduan, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi dengan cara memberikan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan beserta surat edaran Pemprov Jatim ke 482 perusahaan di Pamekasan.

Dengan demikian, jika nanti ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan, seperti lambat bayar dan tidak memberikan tunjangan, maka sanksi akan diberikan.

Sanksi tersebut diantaranya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:  Job Fair 2026 Pamekasan Target Serap 3.000 Pencari Kerja, Libatkan hingga 40 Perusahaan

“Kalau ada pelanggaran, pasti sanksi akan kami berikan sesuai ketentuan. Namun akan kami lakukan mediasi terlebih dulu,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi menuturkan, banyak dan sedikitnya penyediaan posko pengaduan sebenarnya tidak berdampak besar, namun yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana proses penanganan dan pelayanannya atas masalah THR yang terjadi.

Meskipun ada ratusan perusahaan di Pamekasan, Imam meyakini tidak semua perusahaan akan melanggar ketentuan itu.

“Dari ratusan perusahaan, yang jelas hanya berapa persen dari perusahaan yang kemungkinan tidak akan sesuai aturan itu,” tegasnya.

Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Miftahul Arifin

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *