KABAR MADURA | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pamekasan memasang target seluruh desa di wilayahnya untuk membentuk sistem pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa atau yang dinamai Sip Pak Kades pada tahun 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Pamekasan Amir Kosim mengatakan, program pembentukan Sip Pak Kades tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Pamekasan, mulai dari pengurusan dokumen pecah kartu keluarga (KK) hingga pembuatan kartu identitas anak (KIA).
Dari jumlah total 178 desa dan 11 kelurahan di Pamekasan, sedikitnya ada 68 desa dan kelurahan yang sudah melayani administrasi kependudukan melalui Sip Pak Kades, di antaranya terdapat di Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu, dan Desa Sotabar Kecamatan Pasean, Pamekasan.
“Untuk semua pelayanan dokumen bisa dilakukan di desa, kecuali pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) baru yang harus ke kantor kami, karena blangkonya ada di kami,”ungkapnya, Kamis (6/3/2025).
Untuk membentuk satu unit Sip Pak Kades, lanjut Amir, dibutuhkan anggaran sekitar Rp20 hingga Rp25 juta. Dana tersebut digunakan untuk semua kebutuhan pembentukan, termasuk pemenuhan persyaratan administrasi, fasilitas kelengkapan, maupun dalam proses lainnya.
Sedangkan sumber dana untuk pengembangan program ini masih dalam tahap pembahasan. Disdukcapil Pamekasan mempertimbangkan apakah akan menggunakan dana desa (DD) atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“”Saya kurang tahu juga sumber dananya, yang jelas kita akan bahas itu hingga bulan depan mendatang,” tambahnya.
Adanya pembentukan Sip Pak Kades diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen yang diperlukan.
Proses pengurusan dokumen melalui Sip Pak Kades diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga hari kerja, tergantung kondisi di masing-masing desa.
“Untuk selesainya kami belum dapat memastikan, yang jelas kondisional saja,” pungkasnya. (km62/waw)





