KABAR MADURA | Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara kepada oknum kepala sekolah (kasek) yang mencabuli siswi SD pada Februari 2024 lalu.
Setelah putusan dijatuhkan, kuasa hukum terdakwa, Agus Suprayitno, mengatakan bahwa kliennya masih pikir-pikir untuk upaya banding. Namun dia berkomitmen mendampingi kliennya jika harus mengajukan upaya kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
“Sekarang fokus upaya banding dulu,” ujarnya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo mengatakan, putusan tersebut dinilai sudah memiliki pertimbangan khusus, utamanya berkenaan dengan status terdakwa sebagai tenaga pendidik. Hal itu diyakini sudah masuk ke hal-hal yang memberatkan.
“Sehingga putusan 17 tahun itu sudah termasuk pertimbangan hal-hal yang memberatkan sebagai guru,” imbuhnya.
Terpisah, Nadianto selaku kuasa hukum korban mengaku puas terhadap putusan majelis hakim tersebut, karena sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mengapresiasi atas putusan tersebut, karena yang kami perjuangkan terkabul. Putusan ini sangat sesuai dengan harapan kita,” paparnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan ayah korban ke polisi pada 26 Agustus 2024. Dalam laporan itu, ayah korban menyampaikan bahwa anaknya telah diperkosa terpidana.
Dari hasil penyelidikan polisi, peristiwa pencabulan terjadi pada 9 Februari 2024, saat itu korban dijemput ibu kandungnya dari sekolahnya sekitar pukul 10.30. Kemudian ibunya diantarkan korban ke rumah pelaku di Desa Kolor, Kecamatan Sumenep Kota, dengan alasan untuk melaksanakan ritual menyucikan diri. Namun korban justru dirudapaksa. Tidak hanya sekali, peristiwa serupa kembali terjadi pada 16 Februari 2024. (ara/waw)





