Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan penjara kepada oknum kepala sekolah (kasek) yang mencabuli siswi SD pada Februari 2024 lalu.
Divonis 17 Tahun Penjara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





