KABAR MADURA | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan hingga kini belum menerima hasil uji laboratorium Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pamekasan Farhatin Syaifillah mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan pembinaan terhadap puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pembinaan itu dilakukan pada Oktober 2025 lalu dengan menyasar 47 dapur SPPG. Namun dari jumlah itu, hanya lima dapur yang diketahui telah memiliki instalasi pengolahan limbah.
Meski demikian, keberadaan IPAL di lima dapur tersebut belum dapat dipastikan telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Air dari IPAL itu harus diuji, kalau memenuhi baku mutu sesuai dengan aturan yang berlaku, berarti IPAL-nya sudah baik. Tapi sampai sekarang belum ada yang menyetorkan hasil uji laboratoriumnya,” jelasnya, Rabu (11/3/2026).
Farhatin mengungkapkan, secara aturan dapur MBG seharusnya sudah dilengkapi IPAL sebelum mulai beroperasi. Sebab itu, pengelola SPPG yang belum memiliki fasilitas itu diminta segera melengkapinya, agar aktivitas operasional dapur tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Untuk memastikan pembangunan instalasi sesuai standar teknis, pihaknya juga mengimbau agar pengelola SPPG melibatkan konsultan IPAL dalam proses perencanaan maupun pembangunan instalasi pengolahan limbah.
“Kami akan lakukan pembinaan lagi, sampai sejauh mana ketersediaan IPAL di masing-masing dapur. Karena memang masih ada yang belum didatangi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Achmad Fauzi menyayangkan kondisi tersebut. Menurut dia, pengelolaan limbah dari dapur MBG seharusnya menjadi perhatian serius bagi setiap pengelola, mengingat program itu merupakan program nasional unggulan.
Dia menegaskan, pemenuhan IPAL sangat penting untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan di tengah masyarakat.
“Pengelolaan limbah harusnya menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan pencemaran di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, keberadaan IPAL merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi oleh SPPG sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 2760 Tahun 2025.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Korwil BGN Pamekasan hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. (nur/zul)





