DLH Pamekasan belum menerima hasil uji laboratorium IPAL dari dapur program MBG. DPRD menilai pengelolaan limbah harus menjadi perhatian serius agar tidak mencemari lingkungan.
Pencemaran Lingkungan
Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Masih Menghantui Pamekasan
Kesadaran masyarakat Pamekasan dalam membuang sampah masih rendah. DLH Pamekasan mengakui sampah masih menumpuk di sungai meski pengelolaan TPA dan TPS3R terus dioptimalkan.
Pansus DPRD Sumenep Temukan Tambak Udang Bodong Buang Limbah ke Laut
Panitia Khusus Tambak Udang DPRD Sumenep menemukan puluhan tambak udang ilegal dan IPAL bermasalah yang membuang limbah langsung ke laut dan sungai, mengancam lingkungan serta menyebabkan kebocoran PAD miliaran rupiah.
Tertibkan Pencemaran Lingkungan, DLH Pamekasan Gunakan UU 6/2023
UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan dalam menekan jumlah pencemaran lingkungan.
DLH Pamekasan Klaim Terima Lima Aduan Pencemaran Lingkungan
Laporan pencemaran lingkungan tahun ini cukup banyak. Sedikitnya, terdapat 5 titik lokasi menjadi lokasi yang sudah tercemari. Masing-masing, Desa Padelegan Kecamatan Pademawu, Desa Klampar, perbatasan Jalan Kowel, Pasar Kowel dan lokasi Mie Gacoan Pamekasan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









