UU Nomor 6 Tahun 2023 menjadi acuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan dalam menekan jumlah pencemaran lingkungan.
Pencemaran Lingkungan
DLH Pamekasan Klaim Terima Lima Aduan Pencemaran Lingkungan
Laporan pencemaran lingkungan tahun ini cukup banyak. Sedikitnya, terdapat 5 titik lokasi menjadi lokasi yang sudah tercemari. Masing-masing, Desa Padelegan Kecamatan Pademawu, Desa Klampar, perbatasan Jalan Kowel, Pasar Kowel dan lokasi Mie Gacoan Pamekasan.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.