KABAR MADURA | Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang Sudarmanto menegaskan bahwa Rp20 juta dari anggaran dana desa (DD) wajib dialokasikan untuk penerapan smart village atau desa pintar.
Menurutnya, program tersebut bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan realisasi setiap program desa.
“Berdasarkan perintah dari pemerintah pusat, setiap desa diwajibkan menggunakan anggaran DD sebesar Rp20 juta untuk program desa pintar, Rp15 juta untuk belanja komputer yang sesuai standar. Sisanya untuk belanja aplikasi smart village,” katanya, Kamis (03/7/2025).
Sudarmanto mengatakan, setiap desa dibebaskan melakukan belanja komputer di mana saja, yang terpenting sesuai ketentuan dan memenuhi standar dalam pengoperasian aplikasi smart village.
“Tidak ada pihak ketiga yang kami tunjuk sebagai penyedia komputer, silahkan setiap desa membeli di mana saja, asalkan spesifikasinya sesuai,” imbuhnya.
Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPMD. Ada banyak hal yang dibahas, di antaranya mengenai koperasi Merah Putih, tata kelola pemerintahan desa, dan program smart village.
“Kami mendukung program desa pintar ini. Bukan hanya karena program pemerintah, tetapi dengan adanya aplikasi smart village, semuanya akan terintegrasi. Harapannya, setiap desa dapat berakselerasi lebih baik,” ujarnya.
Salim menambahkan, pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan yang optimal. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. (yan/din)





