DPRD Sampang Bahas Raperda Industri sebelum RTRW

News7 views

KABARMADURA.ID | SAMPANGRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sampang 2022-2042 sedang dibahas. Pembahasan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (13/12/2022).

Sebelumnya, DPRD Sampang membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut. Sebagai anggota pansus, Shohebus Sulthon menuturkan, raperda itu memiliki masa berlaku selama 20 tahun. Karena setiap lima tahun, perda itu akan dievaluasi.

“Ini amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 yang mengarahkan pemerintah daerah merancang rencana pembangunan industri,” ucapnya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:  Cerita Anak PMI Malaysia Mengulang Studi Jenjang S1 dan S2 Beasiswa di Luar Negeri

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menjelaskan, dalam raperda itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan industri unggulan daerah. Menariknya, pemkab berkewajiban dalam hal perluasan pangsa pasar.

Banner Iklan Lowongan Kerja

Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang berperan sebagai perancang dalam penyusunan raperda tersebut. Tidak ada yang alot dalam proses pembahasannya. Hanya saja anehnya, raperda itu dibahas sebelum Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.

Sementara, kata Sulthon, dalam raperda tentang Rencana Pembangunan Industri harus menyesuaikan penataan wilayah berdasar Perda RTRW. Sebab, di dalam Perda RTRW memuat pembagian kawasan wilayah Kabupaten Sampang, termasuk di dalamnya kawasan industri.

Baca Juga:  Nihil Anggaran, Pemkab Sampang Tiadakan Acara Peringatan Harjad ke-400

Sedangkan progres perubahan Perda RTRW saat ini masih dalam tahap fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Proses fasilitasi itu berjalan cukup lama. Sehingga, Raperda Rencana Pembangunan Industri dibahas tanpa menunggu pengesahan Perda RTRW.

“Tapi nanti isinya menyesuaikan Perda RTRW dalam hal kawasan industri. Karena perubahannya tidak akan signifikan juga,” sambungnya.

Reporter: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

Banner Kabar Sastra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *