DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Proses Sertifikasi Aset Tanah

News61 views

KABAR MADURA | Anggota DPRD Sumenep Juhari mendesak Pemkab setempat untuk segera melakukan sertifikasi lahan milik Pemda Sumenep.Hal itu, guna menghindari klaim lahan dari pihak lain.

Selain itu, menurut Juhari, seiring waktu, aset tanah memiliki nilai strategis yang cenderung meningkat. Dengan legalitas yang jelas, Pemkab akan lebih mudah dalam mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut.

“Pada 2025 ini, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis perlu mempercepat proses sertifikasi aset tanah Pemkab Sumenep,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari, Kamis (9/1/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep Lukmanul Hakim mengakui bahwa hingga saat ini, tidak semua tanah milik pemkab mengantongi sertifikat.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Hanya Rehab Dua Pasar, DPRD Soroti Minimnya Anggaran

Dari 2.197 aset tanah milik Pemkab Sumenep, yang mengantongi sertifikat hak pakai masih sebanyak 857 bidang. Sisanya, sebanyak 1.340 tidak mengantongi sertifikat hak pakai tersebut. “Jumlah itu masih diproses untuk dapat disertifikat semua, akan segera dilakukan untuk diajukan ke BPN Sumenep,” tegas dia.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep Hery Kushendrawan mengatakan, mengenai proses sertifikat tanah milik Pemkab Sumenep tidak mematok target berapa jumlah yang akan disertifikat. “Tetapi, sebanyak-banyaknya akan proses sertifikat hak pakai,” ujarnya.   (imd/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *