KABAR MADURA | Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan berencana akan mengusulkan tambahan penerima program rumah tidak layak huni (RTLH) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2025.
Staf Bidang Perumahan DPRKP Pamekasan Dwi Budayana Eka Dewantara mengatakan, pihaknya akan mengusulkan tambahan 100 kuota RTLH pada APBD perubahan nanti. Hal itu dilakukan mengingat anggaran yang tersedia di APBD murni 2025 hanya bisa mencakup sedikit penerima.
“Kurang lebih ada sekitar 6.000 rumah yang tidak layak, maka pihaknya mengusahakan bertahap agar bisa diusahakan masuk pada program RTLH,” ujarnya, Minggu (22/6/2025).
Diketahui, kuota program RTLH tahun ini hanya 38 unit. Calon penerima dari jumlah itu sudah dilakukan verifikasi lapangan dan dinyatakan memenuhi syarat dasar sebagai penerima.
Syarat dasar tersebut adalah rumahnya memang tidak layak huni, bersedia melaksanakan program hingga selesai, dan bersedia untuk melengkapi pembangunan rumah sesuai kebutuhan yang diinginkan oleh penerima.
“Kami tidak menargetkan berapa swadaya yang harus diikutsertakan dalam pembangunan yang nilainya Rp17.500 itu, tapi kami tetap menanyakan kepada calon penerima tentang kesiapannya,” jelasnya.
Dia juga menyebut, dari 38 calon penerima itu tidak ada satu pun yang mengundurkan diri, karena memang memenuhi kategori layak sebagai penerima RTLH. Calon penerima ini tersebar di 10 kecamatan di Pamekasan, yakni selain Kecamatan Waru, Batumarmar, dan Pasean.
“Jumlah bantuannya sangat terbatas,” tukasnya. (rul/zul)





