DPRKP Pamekasan Pastikan Tidak Terapkan Retribusi TPU

News77 views

KABAR MADURA | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan yakin tidak akan ada aturan retribusi atas tempat pemakaman umum (TPU) di Pamekasan.

Kepala DPRKP Pamekasan Muharram mengatakan, belum adanya pungutan atau retribusi atas TPU di Pamekasan  karena masyarakat lebih mengutamakan gotong royong, baik di tingkat dusun, desa, kecamatan bahkan daerah perkotaan.

Muharram meyakini, rata-rata semua desa yang tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan sudah ada paguyuban masing-masing. Kemudian ada yang mengkoordinasi mengenai sumbangan untuk pembiayaan penguburan jenazah. Sumbangan tersebut biasanya dilakukan setiap bulan untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan.

Kebutuhan tersebut di antaranya kain kafan, cangkul, kapas, keranda mayat, serta kebutuhan lainnya.

“Kami pastikan untuk tahun ini dan tahun depan tidak akan pungutan untuk TPU,” ungkapnya Kepada Kabar Madura.

TPU di Pamekasan rata-rata dikelola oleh masyarakat dan desa. Bahkan, Dia mengaku bangga karena masyarakat kompak dalam melakukan pemakaman antar sesama, apalagi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak ada penjelasan atau aturan secara khusus berkenaan dengan retribusi itu.

Jika nanti ada TPU yang sudah penuh, maka bisa dimakamkan di TPU daerah lain asalkan ada komunikasi terlebih dulu  kepada ketua paguyuban dan kepala desa setempat.

“Di Pamekasan itu meskipun orang asing bisa dimakamkan, asal ada komunikasi baik dengan ketuanya masing-masing,” tegasnya.

Meskipun nanti dibuat aturan mengenai retribusi tersebut, akan sulit diterapkan, terutama di tingkat desa terpencil. Sebab, kebiasaan yang sudah terjadi lama dan seakan sudah menjadi keharusan untuk tidak bisa diubah.

“Rasanya kalau ada aturan itu nantinya, akan sulit dilaksanakan di Pamekasan,”pungkasnya.

Pewarta: Moh. Farid

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *