Dugaan Pungutan PTSL Desa Geger Masuk Tahap Penyidikan, BPN Bangkalan Diperiksa Kejari

KABAR MADURA | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Geger, Kecamatan Geger, Bangkalan, terus bergulir. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan mengonfirmasi bahwa perkara tersebut kini tengah berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

Kepala BPN Bangkalan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan perkara tersebut oleh pihak kejaksaan.

“Sedang berproses di Kejaksaan,” ujarnya singkat, Rabu (22/7/2026).

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Geger, Sholeh, mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyimpangan PTSL itu telah bergulir sekitar satu tahun. Menurutnya, hingga kini pihak yang telah dipanggil oleh aparat penegak hukum baru berasal dari BPN.

“Sudah lama, sekitar satu tahun. Kalau dari pihak warga belum ada yang dipanggil Kejaksaan,” tuturnya.

Sholeh menjelaskan, persoalan itu bermula dari dugaan pungutan terhadap warga yang mengajukan sertifikat melalui program PTSL. Dari sekitar 2.300 pemohon yang tersebar di 10 dusun, masing-masing disebut diminta membayar sekitar Rp300 ribu untuk proses penerbitan sertifikat.

“Ya, Rp300 ribu dikali 2.300 pemohon itu untuk proses sertifikat,” sebutnya.

Selain pungutan itu, Sholeh juga mengaku menerima informasi adanya biaya yang dibebankan kepada warga untuk proses balik nama sertifikat dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga:  Gus Yahya Buka Peluang Maju Lagi di Muktamar NU, Fokus Tuntaskan Janji

“Kalau balik nama ada yang diminta Rp4,2 juta, ada juga yang Rp5 juta,” ujarnya.

Setelah polemik mencuat, kata Sholeh, sebagian uang yang telah dibayarkan warga memang sudah dikembalikan. Namun, pengembalian itu baru dilakukan kepada sebagian warga di dua dusun dan belum mencakup seluruh masyarakat yang telah melakukan pembayaran.

“Baru sebagian yang dikembalikan. Itu pun baru dua dusun dan belum semuanya selesai,” jelasnya.

Sebagai pendamping warga, Sholeh menyebut, sejak awal telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan seluruh warga bersama pihak yang melakukan pungutan.

Menurutnya, apabila memang terjadi kekeliruan, pihak yang melakukan pungutan seharusnya mengakui kesalahan, mengembalikan uang kepada masyarakat, serta meminta maaf agar persoalan tidak semakin berlarut.

“Saya hanya mendampingi kemauan warga. Dari awal saya menyarankan kalau memang ada kesalahan, akui, kembalikan uangnya, lalu minta maaf supaya persoalan selesai. Tapi itu tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sholeh juga menegaskan bahwa saat warga mendatangi BPN untuk meminta penjelasan, mereka memperoleh informasi bahwa pada saat itu belum terdapat pengajuan PTSL dari Desa Geger.

Baca Juga:  Perpusda Bangkalan Diperiksa KPK, Dispusip Pilih Bungkam soal Hasil Pemeriksaan

“Waktu kami tanyakan ke BPN, belum ada pengajuan sama sekali dari desa pada tahun 2024-2025. Padahal uang dari warga sudah dipungut. Kalau memang belum ada pengajuan, menurut saya ini patut dipertanyakan,” tambahnya.

Meski demikian, Sholeh mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana aliran dana hasil pungutan tersebut. Dugaan mengenai pihak yang menerima maupun mengelola dana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Dia berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Harapan saya aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan persoalan ini cepat selesai,” tuturnya.

Sholeh memperkirakan total kerugian masyarakat akibat dugaan pungutan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika ditambah dengan dugaan pungutan untuk proses balik nama sertifikat, nilainya diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

“Ya kalau di total keseluruhan bisa sampai 800 juta lebih dan kalau sedari awal tidak ada pengurusan pendaftaran PTSL bisa diduga penipuan,” pungkasnya. (fik/zul)

IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *