Efisiensi Birokrasi, Korwil Pendidikan di Bangkalan Resmi Dihapus

Berita117 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan resmi menghapus Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Kebijakan itu menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2026.

Perbup tersebut sekaligus mencabut Perbup Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Bidang Pendidikan. Dengan demikian, keberadaan Korwil Pendidikan di tingkat kecamatan kini tidak lagi berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Moch. Musleh menjelaskan, kebijakan penghapusan itu merupakan langkah strategis untuk mendorong efektivitas kelembagaan. Menurutnya, penyederhanaan struktur menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Munculnya Perbup Nomor 6 tahun 2026 ini keberlanjutan dari program penyederhanaan birokrasi pemerintah daerah. Tujuannya untuk efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi,” tuturnya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:  Bupati Fauzi Kenalkan Sejarah dan Potensi Maritim Sumenep kepada Komandan Kodaeral V TNI AL

Landasan hukum perbup itu merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Perbup Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Terkait dampak kebijakan tersebut, Musleh memastikan layanan pendidikan di tingkat kecamatan tetap berjalan stabil. Dia menyebut, pihaknya telah menggelar rapat bersama para Korwil pada Selasa (24/2/2026), untuk memastikan proses transisi berjalan lancar.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Kebocoran Uang Negara Capai Rp15 Ribu Triliun di Munas NU

“Pelayanan terus berjalan dan penghapusan Korwil ini tidak menimbulkan kekosongan fungsi jabatan sama sekali, tinggal disesuaikan dengan struktural berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bangkalan Rokib mengaku belum mengetahui secara resmi bahwa Korwil Pendidikan telah dihapus. Namun, dia menjelaskan bahwa usulan penghapusan itu sebelumnya pernah diajukan DPRD pada tahun 2025 karena adanya berbagai persoalan di lapangan.

“Saya tidak tau kalau sudah dihapus, tidak ada koordinasi ke kami. Tapi, mungkin ada pemberitahuan ke pimpinan DPRD,” ungkapnya. (km95/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *