Empat Parpol Tidak Bisa Bentuk Fraksi Mandiri di DPRD Pamekasan

News23 views

KABAR MADURA | 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan resmi dilantik, Rabu (21/8/2024). Agenda awal mereka adalah pembentukan fraksi dan dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).

Ketua Sementara DPRD Pamekasan Halili mengatakan, proses pembentukan fraksi direncanakan tuntas pada pekan depan. Undangan ke setiap partai politik atau parpol sudah disampaikan. Selain, pembentukan fraksi, pihaknya juga akan melaksanakan beberapa agenda lain, mulai dari pembentukan AKD, pembahasan tatib, hingga pengesahan pimpinan DPRD definitif.

Banner Iklan

“Yang penting dalam pembentukan fraksi bisa terpenuhi minimal empat anggota,” ujarnya, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:  Tertipu Mobil Bodong, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Laporkan Oknum Legislator

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, terdapat empat parpol yang tidak bisa memenuhi kualifikasi membentuk fraksi secara mandiri, yaitu Partai Golongan Karya atau Golkar, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Bisa gabung menjadi satu atau bisa dipecah menjadi dua, tetapi tidak boleh menjadi tiga, maksimal dua, aturan sudah begitu,” ujarnya.

Halili menjelaskan, penggabungan fraksi di DPRD Pamekasan merupakan tanggung jawab dari setiap parpol. Menurutnya, fraksi gabungan itu tidak boleh lebih dari dua fraksi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi.

Baca Juga:  BK DPRD Pamekasan Belum Sikapi Kasus Mobil Bodong, Harun: Tinggal Menunggu Tembusan dari Penyidik!

Sementara, mengenai cepat atau tidaknya nantinya pembentukan fraksi, kata Halili, bergantung pada empat parpol tersebut. Sebab, kalau fraksi lainnya sudah secara otomatis terbentuk, seperti Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PBB, Fraksi PKS, dan Fraksi Nasdem.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *