KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sedikitnya ada enam pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diamankan. Sebab terpangpang di lokasi terlarang, seperti depan lembaga pendidikan, tempat ibadah atau masjid serta daerah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (12/12/2023).
Menurutnya, salah satu dari enam APK yang melanggar terpangpang di lembaga pendidikan Desa Jambringin Kecamatan Proppo. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU);Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Titik Lokasi Tertentu, kondisi itu harus disikapi dengan tegas dengan melalui penertiban APK. Seharusnya setiap tim kampanye menaati adanya aturan tersebut.
“Karena ketaatan ini menunjukkan patuhnya warga Indonesia terhadap hukum. Paling tidak setiap tim kampanye memahami adanya aturan yang berlaku,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, khusus larangan APK di lokasi atau daerah TNI/Polri sebagai bentuk pasukan maupun angkatan TNI/Polri harus menunjukkan sikap netral terhadap semua calon atau tidak condong terhadap salah satu calon. Baik pada pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan bupati dan gubernur (pilbup/pilgub).
“Jadi sesuai aturan TNI maupun Polri dilarang keras mendukung salah satu calon di semua pemilihan. Mereka harus menunjukkan sikap netral,” tuturnya.
Ditegaskan, sejak ditetapkannya jadwal penertiban APK tanggal 28 November kemarin kelembagaannya rutin menggelar pengecekan APK. Kegiatan tersebut terlaksana melalui kerjasama dengan panitia pengawas kecamatan (panwascam). Sejauh ini belum menemukan kampanye melalui media sosia (medsos).
“Tapi kami terus memantau di berbagai medsos mengenai pelanggaran kampanye ini, jika memang ada, jelas Kamin tindak juga,” tegasnya.
Pewarta: Moh. Farid
Pewarta: Totok Iswanto