KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Dari ratusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pamekasan hanya sebagian kecil yang mengantongi badan hukum. Padahal, persyaratannya terbilang mudah.
Staf Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan M. Rahman mengatakan, dari 129 BUMDes yang terbentuk, hanya ada 25 BUMDes yang telah berbadan hukum. Salah satu penyebab minimnya BUMDes yang berbadan hukum ini lantaran tidak adanya tindak lanjut dari pihak desa ketika ada revisi persyaratan pengajuan dari pusat.
“Kalau yang daftar banyak. Tapi, ketika ada persyaratan yang harus direvisi atau dilengkapi tidak ada tindak lanjut dari pihak desa,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (12/12/2023).
DPMD Pamekasan memang tidak mematok target yang pasti terkait legalitas BUMDes tersebut. Kendati demikian, kata Rahman, pihaknya tetap melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap realisasi legalitas itu. Sebab, BUMDes yang telah berbadan hukum itu bisa mempermudah akses untuk mendapatkan bantuan anggaran tambahan dari pihak ketiga.
Selain itu, Rahman menjelaskan, indikator untuk mendapatkan bantuan anggaran tambahan, BUMDes yang bersangkutan harus memiliki potensi desa yang mendukung dan sistem pengelolaan yang jelas.
Diketahui, beberapa desa yang BUMDes-nya sudah berbadan hukum, di antaranya adalah Desa Ponteh, Kertagena Tengah, Gagah, Toronan, Panempan, Rek Kerrek, Laden, Pademawu Barat, Pademawu Timur, dan Waru Barat.
“Untuk tahun depan tidak ada target, berapa pun yang mendaftar akan kami dampingi. Sebenarnya, kalau pihak desa lebih proaktif, legalitas hukum itu cepat terpenuhi,” tukas Rahman.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman