Sedikitnya ada enam pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) sudah diamankan. Sebab terpangpang di lokasi terlarang, seperti depan lembaga pendidikan, tempat ibadah atau masjid serta daerah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polisi Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (12/12/2023).
Melanggar PKPU
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





