Evaluasi Kesehatan Haji 2026 Ketat, Berikut Daftar Vaksin yang Wajib Dipenuhi Jemaah

News91 views

KABAR MADURA | Pemerintah Arab Saudi memperbarui standar kesehatan resmi untuk penyelenggaraan ibadah haji 2026. Salah satunya mengenai ketentuan vaksinasi yang harus dipenuhi oleh calon jemaah.

Kebijakan itu bertujuan menjaga keamanan dan mencegah risiko kesehatan selama jemaah berada di Tanah Suci.

Berdasarkan pedoman terbaru, beberapa kondisi medis termasuk kategori tidak memenuhi istitha’ah atau kemampuan fisik untuk berhaji. Yakni, penyakit organ vital yang sudah gagal fungsi, penyakit paru obstruktif atau kronis berat, gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan perilaku dan penyakit menular aktif.

Selain itu, juga terdapat kelompok tertentu yang membutuhkan evaluasi lebih komprehensif sebelum dinyatakan layak berangkat, yaitu lansia yang mengalami demensia, ibu hamil dengan resiko tinggi, pasien kanker yang sedang menjalani terapi intensif, dan pasien TBC aktif atau dalam pengobatan tahap awal.

Baca Juga:  Dapat Tambahan Kuota, Kemenhaj Bangkalan Pastikan CJH Berangkat Sesuai Jadwal

Evaluasi kesehatan yang lebih ketat ini dilakukan untuk memastikan jemaah memiliki kapasitas fisik memadai selama menjalankan rangkaian ibadah haji yang padat dan membutuhkan stamina kuat.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sementara pedoman vaksinasi menjadi fokus utama dalam aturan terbaru. Berikut jenis vaksin wajib dan tambahan untuk jemaah Indonesia:

1. Vaksin COVID-19 (Wajib)

Dosis vaksin harus lengkap sesuai ketentuan. Pemberian minimal 14 hari sebelum keberangkatan

2. Vaksin Meningitis ACWY (Wajib)

Baca Juga:  5 CJH Asal Bangkalan Tunda Keberangkatan Haji Tahun Ini

Berlaku hingga 5 tahun.

Harus diberikan sekurangnya 10 hari sebelum tiba di Arab Saudi.

Vaksin ini menjadi syarat internasional untuk mencegah penyebaran meningitis antarnegara.

3. Vaksin Polio (Sesuai Risiko Negara)

Diberikan khusus bagi negara dengan kategori risiko menengah.

4. Vaksin Demam Kuning (Khusus Negara Endemik)

Hanya diwajibkan bagi jemaah dari negara endemik. Indonesia bukan negara wajib vaksin demam kuning, sehingga tidak menjadi syarat wajib. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *