FPBM Desak Pemkab Pamekasan Tertibkan LSM dan Ormas Tanpa Legalitas

Berita77 views

KABAR MADURA | Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk menertibkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai tidak memiliki dasar legalitas yang jelas. Desakan itu disampaikan melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Pemkab Pamekasan, Senin (10/2/2026).

Koordinator lapangan (Korlap) aksi FPBM, Kholili, menilai keberadaan organisasi tanpa legal standing berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban umum, bahkan dapat berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Dia menyebut, fakta di lapangan menunjukkan masih ada LSM yang pola kerjanya tidak relevan dengan visi dan misi utamanya.

“Tidak dipungkiri sebenarnya banyak LSM yang baik, berfungsi sebagai kontrol terhadap pemerintah. Tapi masih banyak juga yang nakal dan bahkan menakuti-nakuti semua pihak, termasuk buruh dan pengusaha rokok,” jelasnya.

Baca Juga:  SDN Tlomar 2 Bangkalan Rusak Berat, Revitalisasi Menunggu Kepastian Pemerintah Pusat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, pemerintah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang tidak memiliki kejelasan hukum. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Lebih jauh Kholili menegaskan, desakan penertiban terhadap LSM tanpa kedudukan hukum yang jelas ini bukan merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil, melainkan upaya menjaga agar aktivitas kelembagaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“FPBM meminta pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan perangkat terkait untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan penertiban terhadap organisasi atau LSM yang beroperasi tanpa status hukum yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyampaikan, masyarakat dapat langsung melapor apabila menemukan aktivitas oknum ormas yang meresahkan atau berpotensi merugikan. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga kondusivitas daerah.

“Apabila ada yang merasa terganggu dengan adanya oknum ormas bisa segera dilaporkan ke kami,” singkatnya kepada aksi massa. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *