KABAR MADURA | Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan mengupayakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren untuk masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan Moh Faridi mengatakan, sejatinya usulan Raperda Pesantren sudah masuk ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Akan tetapi, sejauh ini belum ada keputusan raperda itu masuk pada Propemperda 2025.
“Kami sudah mengusulkan ke Bapemperda. Kemudian diminta melengkapi poin-poin besar dari raperda itu. Kami belum menggarap, tapi sudah masuk di pengusulan,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (17/12/2024).
Faridi menjelaskan, Raperda Pesantren sangat dibutuhkan di Pamekasan, meskipun sudah ada Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pendidikan Pondok Pesantren. Sebab, perda yang sudah ada itu dinilai belum mencakup keseluruhan kepentingan pemberdayaan pesantren, seperti penyediaan dana abadi pesantren.
“Perda yang ada masih berbicara tentang fasilitasi pendidikannya. Itu kurang linier dengan Undang- Pesantren yang juga mengatur tentang dana abadi pesantren. Itu yang harus juga pemkab garap,” ungkapnya.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu menambahkan, Raperda Pesantren ini sudah diusulkan dari November 2024 lalu.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda Pamekasan Mustafa Afif mengutarakan, semua usulan raperda untuk 2025 masih belum diputuskan, baik usulan dari legislatif maupun eksekutif. (rul/zul)





