Fraksi PPP Pamekasan Tolak Program Umrah Gratis Masuk RAPBD

News9 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Secara umum, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Pamekasan tahun 2023 sudah disetujui fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

Namun Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan catatan terhadap program umrah gratis untuk guru ngaji dan bantuan keuangan kepada 178 desa. Alasannya, karena akan menimbulkan permasalahan lain di kemudian hari.

Menurut juru bicara Fraksi PPP DPRD Pamekasan, Rasyid Fansori, proses penentuan penerima hadiah umrah dinilai akan terjadi diskriminatif, karena mekanismenya tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara guru ngaji.

“Program ini tidak menyentuh kepentingan masyarakat secara umum, hanya menyentuh kepentingan kelompok,” paparnya saat sidang paripurna pandangan akhir fraksi terhadap RAPBD Pamekasan tahun 2023, Senin (28/11/2022).

Baca Juga:  Dispendukcapil Sumenep Bersama Sejumlah OPD Teken Perjanjian Kerja Sama Terkait Data Kependudukan

Program umrah gratis yang dianggarkan senilai Rp7 miliar ditolaknya untuk masuk RAPBD tahun 2023. Jika tetap dipaksakan masuk, Rasyid menyatakan pihaknya tidak akan ikut bertanggung jawab jika terjadi permasalahan.

“Kami menerima RAPBD tahun 2023 dengan mengecualikan 2 program yang sudah kami sebutkan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin menyampaikan, dalam proses penetapan RAPBD tahun 2023 masih dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Jika perlu ada perubahan, maka akan dipenuhi.

Namun, khusus pada program umrah gratis, direncanakan akan membentuk tim independen yang akan mengurus secara keseluruhan. Sehingga pemkab akan menerima hasil verifikasi dari tim independen yang sudah dibentuk dan akan perkuat dengan terbitnya peraturan bupati (perbup) tentang program umrah gratis.

Baca Juga:  PATM Rusak, Mantan Kepala Dinas PU Sumenep Diperiksa Polda

“Nanti pada saatnya kami akan membentuk tim independen, bupati nanti yang menunjuk, bisa dari dewan (DPRD) dan lainnya, serta bisa mencari bersama-sama siapa yang dicalonkan, kan orang berpikirnya bupati yang menentukan, padahal tidak, bupati yang memiliki kebijakan,” ujarnya.

Reporter: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *