KABAR MADURA | Gaji ke-13 untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair pada awal tahun ajaran baru 2025, atau bulan Juni mendatang.
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada aparatur negara ataupun pensiunan yang ditujukan sebagai bantuan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Berdasarkan hal itu, maka tidak heran apabila pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni atau awal tahun ajaran baru.
Biasanya, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan dengan harapan bisa meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Gaji pensiunan PNS diatur dalam PP Nomor 8 tahun 2024. Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tersebut cukup variatif, tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.
Adapun estimasi gaji pensiunan PNS mulai dari pensiunan PNS golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.
- Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan IB: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan IC: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Golongan ID: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
- Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIB: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.776
- Golongan IIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- Golongan IID: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
- Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIB: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIC: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- Golongan IIID: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
- Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVC: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVD: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
(nur)





