KABAR MADURA | Dari 178 desa dan 11 kelurahan di Pamekasan, sudah terbentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di 34 desa. Pembentukannya harus berdasarkan musyawarah desa (musdes) khusus.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, musdes khusus tersebut terselesaikan di tiga kecamatan di wilayah pantura, 9 desa di Kecamatan Pasean, 12 desa di Kecamatan Waru, dan 13 desa di Kecamatan Batumarmar.
“Jadi karena keterbatasan tenaga, maka setiap hari kami hanya bisa melaksanakan pembentukan enam kopdes di enam musdes khusus,” paparnya, Senin (5/5/2025).
Selain itu, juga dibentuk pengurus dan pengawas serta model usaha apa saja yang akan dijalankan kopdes. Termasuk simpanan pokok dan simpanan wajib yang perlu disepakati.
Sejauh ini, ada beberapa pilihan usaha yang akan dikelola oleh kopdes, di antaranya usaha simpan pinjam, penyaluran pupuk, jual beli produk pertanian dan lainnya.
“Modal dasar itu tidak masuk dalam kesepakatan, tapi yang perlu disepakati itu simpanan pokok dan simpanan wajib berasal dari anggota,” imbuhnya.
Proses perizinan Kopdes Merah Putih yang sudah dibentuk secara legal formal juga didampingi Diskop UKM dan Naker) Pamekasan. Targetnya, wajib terbentuk secara keseluruhan secara serentak di Juli 2025.
“Jadi kalau administrasinya sudah selesai kami dampingi untuk didaftarkan ke notaris, nanti notaris yang mengajukan ke kementerian,” terangnya.
Terpisah, Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pamekasan Moh. Holis menyampaikan, musdes tersebut didasari surat edaran (SE) Kemendesa Nomor 6 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
“Jadi kami terus melakukan pendampingan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih,” ungkapnya. (rul/waw)





