Harga LPG 3 Kilogram Naik, DPRD Sumenep Minta Warga Kepulauan Diperhatikan Khusus

News91 views

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Perekonomian tengah memfinalisasi skema penerbitan peraturan bupati (perbup) mengenai penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta untuk warga kepulauan diperlakukan khusus. Artinya, ada harga khusus bagi warga di kepulauan.

Menurut politisi senior PPP Sumenep itu, masyarakat jangan selalu dibebani dengan harga kebutuhan sehari-hari yang mahal. Apalagi, LPG 3 kilogram itu memang dikhususkan untuk masyarakat kecil.

“Jika kenaikan itu bertaraf nasional, maka pemerintah daerah harus mempunyai otoritas untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:  Komisi III DPRD Sumenep Panggil PBJ dan LPSE, Soroti Dugaan Persyaratan Tender yang Hambat Persaingan

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menerangkan, kenaikan harga LPG 3 kilogram dilakukan sebagai respon atas regulasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta mempertimbangkan kondisi geografis Sumenep yang meliputi wilayah kepulauan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Insya Allah, minggu ini perbup terkait penyesuaian harga LPG sudah keluar. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan distribusi dan penyaluran LPG tetap lancar serta stok LPG 3 kilogram aman,” paparnya.

Kata Dadang, yang diatur oleh Pemkab Sumenep adalah HET LPG 3 kilogram dari agen dan sub agen, tidak berlaku untuk pengecer. Dia menjelaskan, untuk radius 60 kilometer ditetapkan sebesar Rp18.000. Hal itu sesuai dengan Pergub Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2024.

Baca Juga:  Lima Koperasi Desa di Sumenep Dapat Mobil, Progres Pembangunan Masih Jalan di Tempat

Namun, untuk daerah kepulauan, Dadang mengungkapkan, akan ada penyesuaian dengan margin biaya angkut. Semua itu dijelaskan secara detail dalam perbup yang akan segera diterbitkan.

“Kami hanya mengatur agen dan sub agen, sedangkan pengecer tidak termasuk dalam regulasi ini, tidak bisa mengintervensi harga,” jelasnya. (ara/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *