KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Perekonomian tengah memfinalisasi skema penerbitan peraturan bupati (perbup) mengenai penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari meminta untuk warga kepulauan diperlakukan khusus. Artinya, ada harga khusus bagi warga di kepulauan.
Menurut politisi senior PPP Sumenep itu, masyarakat jangan selalu dibebani dengan harga kebutuhan sehari-hari yang mahal. Apalagi, LPG 3 kilogram itu memang dikhususkan untuk masyarakat kecil.
“Jika kenaikan itu bertaraf nasional, maka pemerintah daerah harus mempunyai otoritas untuk menjamin stabilitas ekonomi masyarakat bawah,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (16/1/2025).
Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menerangkan, kenaikan harga LPG 3 kilogram dilakukan sebagai respon atas regulasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur serta mempertimbangkan kondisi geografis Sumenep yang meliputi wilayah kepulauan.
“Insya Allah, minggu ini perbup terkait penyesuaian harga LPG sudah keluar. Dengan adanya regulasi ini, kami ingin memastikan distribusi dan penyaluran LPG tetap lancar serta stok LPG 3 kilogram aman,” paparnya.
Kata Dadang, yang diatur oleh Pemkab Sumenep adalah HET LPG 3 kilogram dari agen dan sub agen, tidak berlaku untuk pengecer. Dia menjelaskan, untuk radius 60 kilometer ditetapkan sebesar Rp18.000. Hal itu sesuai dengan Pergub Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2024.
Namun, untuk daerah kepulauan, Dadang mengungkapkan, akan ada penyesuaian dengan margin biaya angkut. Semua itu dijelaskan secara detail dalam perbup yang akan segera diterbitkan.
“Kami hanya mengatur agen dan sub agen, sedangkan pengecer tidak termasuk dalam regulasi ini, tidak bisa mengintervensi harga,” jelasnya. (ara/zul)





