Komisi III DPRD Sumenep Panggil PBJ dan LPSE, Soroti Dugaan Persyaratan Tender yang Hambat Persaingan

KABAR MADURA | Komisi III DPRD Sumenep bakal memanggil Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta pihak Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Senin (15/6/2026) mendatang. 

Pemanggilan itu dilakukan menyusul temuan awal hasil inspeksi mendadak (sidak) yang mengindikasikan adanya persyaratan dalam sejumlah paket tender yang berpotensi menghambat persaingan sehat antarpenyedia jasa. 

Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep melakukan sidak ke kantor LPSE pada Kamis (11/6/2026) untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan keluhan terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. 

Dalam sidak tersebut, rombongan dewan yang dipimpin unsur pimpinan dan anggota Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ Kabupaten Sumenep, Yugo Prakoso, karena yang bersangkutan tidak berada di kantor. Komisi III kemudian meminta penjelasan kepada tim kelompok kerja (pokja) yang menangani sejumlah paket proyek strategis daerah.

Dari hasil penelaahan awal terhadap dokumen pengadaan, Komisi III menemukan sejumlah persyaratan yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Salah satunya terkait kewajiban melampirkan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan yang diduga hanya dapat dipenuhi oleh kelompok penyedia tertentu.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang persaingan dan menyulitkan peserta lelang lain untuk mengikuti proses tender secara kompetitif. 

Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah pekerjaan pembangunan drainase Jalan Arya Wiraraja dengan nilai proyek sekitar Rp1,4 miliar. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, sejumlah rekanan mengaku kesulitan memperoleh surat dukungan material bronjong yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang sehingga tidak dapat mengajukan penawaran. 

Selain itu, Komisi III juga menerima informasi adanya indikasi serupa pada beberapa paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek bangunan lainnya. 

“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun dari hasil sidak hari ini terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut. Prinsip kami sederhana, seluruh proses pengadaan harus menjamin persaingan yang sehat, terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia yang memenuhi syarat,” tegas anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid. 

Baca Juga:  Iklim Investasi Masih Rendah, Wabup Bangkalan Klaim Terkendala Status Lahan Dilindungi

Menurut Yazid, berbagai temuan dan informasi yang diperoleh saat sidak akan menjadi bahan dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang. DPRD akan meminta penjelasan secara komprehensif terkait penyusunan dokumen teknis maupun persyaratan yang menjadi sorotan para pelaku usaha jasa konstruksi. 

“Kami akan mendalami seluruh informasi yang kami peroleh hari ini. Jika memang terdapat ketentuan yang berpotensi menghambat kompetisi atau mengarah pada pengondisian pemenang, maka harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Tujuannya agar setiap proyek pemerintah benar-benar dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar mantan jurnalis Jawa Pos tersebut. 

Sementara itu, Kepala LPSE Kabupaten Sumenep, Yugo Prakoso, belum dapat dimintai keterangan terkait hasil sidak dan berbagai temuan yang disorot Komisi III DPRD Sumenep. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *