Hari Pajak Nasional Diperingati Setiap 14 Juli, Ini Daftar Wajib Pajak yang Perlu Diketahui

News79 views

KABAR MADURA | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peringatan Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli 2025. Meski diperingati setiap tahun sejak 2017, peringatan Hari Pajak Nasional masih bersifat internal dan administratif, cukup berbeda dengan peringatan hari nasional lainnya yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Peringatan Hari Pajak Nasional menjadi momentum untuk mengingat sejarah awal munculnya konsep perpajakan di Indonesia dan sarana edukasi publik mengenai peran pajak dalam kehidupan bernegara.

Penetapan Hari Pajak bermula dari momentum penting dan bersejarah pada 14 Juli 1945. Saat itu, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sedang membahas rancangan UUD kedua. Pada dokumen itu, kata pajak muncul pertama kali di pasal 23 ayat 2 yang berisi tentang “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”.

Baca Juga:  Kerap Dijadikan Janji Politik Kades, Bapenda Bangkalan: PBB Tanggung Jawab Pemilik Tanah

Sejatinya, peringatan Hari Pajak idealnya bisa ditingkatkan statusnya menjadi hari nasional melalui Keppres, seperti peringatan hari besar lainnya. Namun sejauh ini, peringatan Hari Pajak tetap difokuskan pada kegiatan yang bersifat edukatif.

Adapun tujuan diperingatinya Hari Pajak Nasional, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan negara.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Terdapat kategori wajib pajak yakni wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:  Kerap Dijadikan Janji Politik Kades, Bapenda Bangkalan: PBB Tanggung Jawab Pemilik Tanah

Nantinya, wajib pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. (nur)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *