KABAR MADURA | Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil mengamankan pelaku curanmo inisal S (37th) warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Kronologi kejadiannya, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, bermuka saat korban Sarman, warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan sedang tidur di dalam surau miliknya. Sedangkan sepeda motornya di parkir di dekat surau dengan keadaan terkunci setir.
Kemudian korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motornya tidak ada alias dicuri.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyatakan, pada hari Rabu (6/11/2024), korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan miliknya dicuri oleh pelaku inisial S. Mendapat informasi tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Palengaan pada Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Mendapati laporan tersebut, Kapolsek Palengaan beserta anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah cukup bukti, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S,” ucap AKP Sri Sugiarto.
Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (7/11) sore, kemudian petugas langsung menginterogasinya dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Palengaan guna diperiksa lebih lanjut. Dia diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP. (nam)