KABAR MADURA | Nasib tenaga honorer kategori R4 akhirnya mendapat angin segar. Hal ini seiring dengan terbitnya kebijakan terbaru pemerintah pada tahun 2024.
Dalam kebijakan tersebut, tenaga honorer kategori R4 kini memiliki peluang untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu secara langsung oleh instansi masing-masing.
Meski demikian, skema penggajian untuk PPPK paruh waktu ini masih belum sepenuhnya optimal dan tergolong terbatas.
Kategori R4 sendiri merujuk pada tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Akibatnya, selama ini mereka tidak masuk dalam skema prioritas pengangkatan PPPK.
Kendati demikian, pemerintah telah memastikan bahwa tenaga honorer kategori R4 tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu oleh instansi daerah. Kepastian itu disampaikan oleh Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resminya beberapa waktu lalu.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Namun, tidak semua honorer kategori R4 dapat langsung diangkat. Terdapat sejumlah persyaratan dan proses administratif yang wajib dipenuhi sebelum pengangkatan dilakukan.
Adapun syarat pengangkatan PPPK paruh waktu untuk honorer kategori R4 secara umum meliputi lima hal berikut:
- Aktif bekerja sejak 31 Desember 2021
Tenaga honorer harus tercatat aktif bekerja paling lambat sejak tanggal 31 Desember 2021 dan tidak pernah terputus hingga saat ini.
- Usia maksimal 56 tahun
Saat proses pendataan, usia tenaga honorer tidak boleh melebihi 56 tahun.
- Pendidikan minimal D3/S1
Minimal lulusan Diploma 3 (D3) atau Strata 1 (S1) dengan IPK sekurang-kurangnya 2,75, kecuali terdapat kebijakan afirmatif dari instansi terkait.
- Tidak sedang dalam masa pensiun
Tenaga honorer harus belum memasuki masa pensiun saat proses pengangkatan dilakukan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
Calon PPPK tidak memiliki riwayat pemberhentian secara tidak hormat dari instansi pemerintah manapun.
Sementara itu, untuk sistem penggajian PPPK paruh waktu, pemerintah masih menerapkan skema yang terbatas. Gaji yang diterima umumnya lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Besaran gaji tersebut mengacu pada nominal saat masih berstatus honorer, sehingga bisa jadi tidak jauh berbeda. Alternatif lain, penggajian juga bisa disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing tenaga honorer. (nur)





