KABAR MADURA | Diskusi tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Provinsi Jatim, Jumat (2/8/2024) di Hotel JW Marriot, Surabaya, berlangsung menarik. Selain memberikan apresiasi atas perkembangan keterbukaan informasi publik di Jatim, sejumlah informan ahli juga memberikan catatan-catatan kritis.
Catatan Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim, misalnya. Dia berharap keterbukaan informasi itu memberi kebermanfaatan. Baik itu bagi badan publik maupun masyarakat. Badan publik sebagai satu wujud komitmen transparansi atau open government, sementara publik merasakan manfaatnya pada peningkatan kapasitas SDM, kesejahteraan, dan pembangunan.
‘’Seperti paparan data dan fakta tadi, bagaimana masyarakat berhak atas informasi yang berkaitan langsung dengan hajat atau kepentingan umum. Misalnya, saat ada pembangunan mal atau gedung lainnya, masyarakat harus tahu tentang informasi perizinannya, analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan seterusnya,’’ kata Cak Item, panggilan akrabnya.
Cak Item merupakan informan ahli dari kalangan jurnalis. Perwakilan jurnalis lainnya adalah Pemimpin Redaksi (Pemred) JTV Abdul Rohim. Dalam kesempatan itu, Rohim memberikan apresiasi pada perkembangan keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh badan publik di Jatim. Namun, sejauh ini masih terdapat sebagian badan publik yang berupaya menutup informasi untuk kepentingan pemberitaan pers.
Listiyono, yang menjadi informan ahli dari kalangan masyarakat, menyatakan, secara umum keterbukaan informasi di Jatim sudah baik. Dari tahun ke tahun mengalami perkembangan signifikan. Meski demikian, pihaknya memberikan saran agar ke depan alokasi anggaran untuk program keterbukaan informasi publik mesti tercukupi. Terutama untuk kegiatan sosialisasi dan literasi keterbukaan informasi sehingga masyarakat dari semua lapisan teredukasi dengan lebih masif.
‘’Sejatinya, manfaat dari keterbukaan informasi itu luar biasa. Nah, Komisi Informasi sebagai garda terdepan yang mengawal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, harus benar-benar mendapatkan support maksimal. Baik itu penganggaran maupun sarana dan prasarana,’’ ujar Ketua Lakpesdam PWNU Jatim itu.
Pernyataan senada disampaikan Herma Retno Prabayanti. Dosen Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu mengatakan, idealnya proporsi anggaran untuk kepentingan program-program keterbukaan informasi publik itu mesti terus meningkat. Sebab, sejauh ini masih cukup banyak masyarakat yang belum melek tentang keterbukaan informasi dan partisipasi.
Pada 2023, IKIP di Jatim masuk dalam kategori sedang dengan skor 73,89. Dengan skor tersebut, Jatim berada di urutan 24 provinsi se-Indonesia. Nah, tahun ini masih dalam proses penilaian Komisi Informasi Pusat RI. Namun, Pemprov Jatim optimistis tahun ini ada peningkatan IKIP sangat signifikan.
Untuk menilai IKIP itulah, Komisi Informasi RI menggelar focus discussion grup (FGD) dengan para informan ahli. Mereka merupakan representasi dari beragam kalangan. Yakni, pemerintah, tokoh masyarakat, pengusaha, akademisi, dan jurnalis.
Menurut Rospita Vici Paulyn, komisioner Komisi Informasi RI, pelaksanaan IKIP merupakan program prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Kali Komisi Informasi kali pertama menyelenggarakan IKIP pada 2021 dengan skor nasional 71,37. Setahun kemudian atau 2022, skor nasional naik menjadi 74,43. Pada 2023, skor nasional 75,40.
’’Artinya, IKIP Tahun 2024 merupakan tahun keempat. Kami menyadari, pelaksanaan IKIP 2021-2023 masih terdapat kekurangan, kelemahan. Namun, berbekal dari pengalaman sebelumnya, kami terus melakukan perbaikan-perbaikan. Baik dari sisi teknis dan substansi pelaksanaan,’’ ujarnya.
Secara substansi, ada beberapa hal penyesuaian dan penyempurnaan mulai dari proses penyesuaian pada penilaian dimensi lingkungan fisik/politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum melalui proses Analytical Hierarchy Proses. Pada akhirnya ada perubahan bobot penilaian pada masing-masing dimensi.
Selain itu, terdapat penyesuaian informan ahli daerah. Sebelumnya, jumlah informan ahli ada sembilan orang. Mereka mewakil unsur akademisi, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, pelaku usaha atau profesional. ’’Sedangkan pada 2024, konsep Informan Ahli Daerah menggunakan kolaborasi Pentahelix, dengan jumlah sepuluh orang. Yaitu, unsur pemerintah, akademisi, masyarakat, jurnalis, dan pelaku usaha, yang masing-masing unsur dua orang,’’ kata Vici, panggilan akrabnya.
Vici menyatakan, adanya sejumlah penyesuaian dan penyempurnaan pada IKIP 2024 ini menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat sangat serius dan berkomitmen dalam menghadirkan hasil IKIP yang berkualitas, akuntabel, dan transparan tanpa penyajian data, fakta, dan informasi yang tidak benar. Sebab, sesungguhnya IKIP ini adalah alat untuk melihat, memotret, dan memberikan gambaran terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara nasional. Bukan menjadikan IKIP sebagai sarana untuk pemeringkatan, kompetisi antarprovinsi.
‘’Karena itu, saya berpesan, berharap dan menekankan kepada Informan Ahli Daerah untuk memberikan penilaian secara objektif dan proporsional,’’ ungkapnya.
Dalam FGD IKIP 2024 tersebut, Tim Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) lebih dulu menyampaikan paparan data, fakta, dan peristiwa tentang perkembangan keterbukaan informasi di Jatim. Anggota Tim Pokjada berasal dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jatim, akademisi, pemerintah, dan jurnalis. Mereka memberikan gambaran sebagai bahan pertimbangan informasi ahli dalam memberikan penilaian IKIP 2024 di Provinsi Jatim.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim Putut Darmawan menyampaikan, melihat semangat serta paparan dari Pokjada itu pihaknya optimistis IKIP Provinsi Jatim 2024 akan meningkat. Bahkan, dia menargetkan bisa masuk dalam sepuluh besar nasional.
‘’Kami melihat, semangat dan kinerja PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi) di Jatim setahun terakhir luar biasa. Baik PPID utama maupun pelaksana. Komisi Informasi yang berkolaborasi dengan Diskominfo Jatim juga gaspol. Sidang-sidang penyelesaian sengketa informasi juga terus dikebut. Dalam sehari, bisa sampai enam kali sidang,’’ ujar Putut yang juga menjabat sekretaris Komisi Informasi Provinsi Jatim itu.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman