Inovasi Layanan Pengaduan Konsumen di Pamekasan Kembali Urung Dibuatkan Aplikasi

News30 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Layanan Masyarakat Peduli Konsumen Cerdas (Madu Koncer)  kembali tidak bisa dibuatkan aplikasi khusus tahun ini. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan beralasan anggaran yang tersedia terbatas. Padahal, secara umum anggaran untuk pengawasan dan pengaduan produk mengalami peningkatan.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Ridawati mengatakan, anggaran Rp40 juta yang didapat tahun ini hanya cukup untuk kegiatan pengawasan  produk tidak layak edar dan sosialisasi.

Sementara untuk pembuatan aplikasi khusus Madu Koncer belum bisa terkaver dalam anggaran itu. Sehingga, layanan pengaduan konsumen secara online sejauh ini hanya bisa diakses melalui website. Padahal, inovasi yang dibuat sejak 2022 itu direncanakan berbentuk aplikasi.

Baca Juga:  Masuk Musim Tanam, DKPP Pamekasan Belum Tentukan BEP Tembakau

“Madu Koncer tetap berjalan, tapi masih berbasis website. Jadi pengaduannya dua macam, bisa secara langsung atau online melalui website,” jelasnya.

Sejauh ini, pengaduan berbasis online itu hanya terdapat satu pengaduan. Sementara pengaduan lainnya didapatkan secara pengaduan secara langsung dari konsumen. Minimnya pengakses Madu Koncer itu dikarenakan minimnya informasi terkait keberadaan layanan digital itu.

Padahal menurut Rida, ketika melakukan pengawasan produk tidak layak edar, pihaknya juga turut serta mensosialisasikan keberadaan Madu Koncer, baik secara sosialisasi langsung ataupun melalui stiker yang dipasang di setiap toko.

Baca Juga:  Disdikbud Pamekasan Eksplorasi Bakat dan Minat Siswa melalui O2SN

Rida menuturkan, pengduan yang masuk lansung ditindaknkanjuti 1×24 jam. Apabila pengaduan yang diajukan kurang lengkap, maka pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Bisa diakses di websitenya Disperindag. Pilih Madu Koncer di ikon menu dan isi pengaduan sesuai dengan petunjuk yang tertera. Seperti email, nama, nomor telepon, alamat, pilih jenis pengaduan, lokasi kejadian, dan sertakan foto atau video,” paparnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *