Insentif Guru PAUD Dipungut Rp25 Ribu per Orang, Dilakukan Oknum Disdik Lewat Pengurus PKG

News, Headline187 views

KABAR MADURA | Seorang operator sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Kecamatan Jrengik Sampang mengeluhkan adanya dugaan pemotongan dana insentif yang dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

“Dana insentif dipotong sebesar Rp25 ribu yang diduga dilakukan oleh oknum Disdik melalui salah satu pengurus Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Jrengik,” ungkap operator sekolah PAUD yang enggan disebutkan namanya itu, Senin (28/4/2025).

Dirinya mengaku keberatan, mengingat gaji guru PAUD yang tidak seberapa. Dia pun mengungkapkan bahwa jika hanya berniat mencari pendapatan dan bukan pengabdian, sudah lama berhenti menjadi guru PAUD.

Menurutnya, untuk besaran gaji guru PAUD yang diterima bervariatif, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp300 ribu. Berbeda dengan guru sekolah Taman Kanak-kanak (TK), guru PAUD tidak mendapat tambahan dari dana sertifikasi.

Baca Juga:  Disdik Sampang Resmi Buka O2SN 2026 Tingkat SMP, Dorong Sportivitas dan Prestasi Pelajar

“Gaji kami sangat kecil, malah dana insentif masih dipotong. Saya sangat keberatan, terlebih guru PAUD berbeda dari guru TK. Posisi kita seperti anak tiri,” keluhnya. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Sampang Dewi Trisna menampik adanya dugaan pungutan atau pemotongan yang dilakukan oleh instansinya.

Dewi menjelaskan, beberapa waktu lalu memang ada permintaan sejumlah uang Rp25 ribu yang diperuntukan untuk kebutuhan acara pendampingan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPj) Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

“Uang ini bukan kami yang menerima, tetapi dikelola langsung oleh panitia acaranya,” ujarnya.

Baca Juga:  Hardiknas 2026 di Sampang, Wabup Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Mengenai sertifikasi, Dewi menjelaskan bahwa guru PAUD memang tidak memperoleh dana tersebut. Hal itu bukan atas dasar kewenangannya, tetapi memang sudah ketentuan dari pemerintah pusat.

“Kalau pemberian dana sertifikasi ini ditentukan oleh pusat, sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, adapun besaran dana insentif guru PAUD bervariatif. Insentif yang berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp300 ribu per bulan. Sementara yang bersumber dari pemerintah provinsi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sedangkan insentif dari pemerintah Kabupaten Sampang sebesar Rp1,2 juta per tahun. (km91/sub/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *