KABAR MADURA | Sorotan semakin ramai menjelang putusan hukuman terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan salah seorang warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Nihayatus Sa’adah atau Neneng, meninggal dunia.
Kini Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana juga ikut angkat bicara. Menurut Nunung, pelaku kasus kematian Neneng ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Dia berharap, majelis hakim memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku, yang tidak lain masih suaminya sendiri.
“Saya berharap tersangka yang mengakibatkan kematian Neneng ini dihukum maksimal,” ujar Nunung, Senin (28/4/2025).
Bagi dia, pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa aksi kekerasannya dipicu karena korban menolak berhubungan badan, itu tidak masuk akan dan terkesan menyudutkan korban. Hal ini harus menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Nunung menilai, tindakan pelaku sudah masuk pada unsur kesengajaan, bukan lagi atas dasar reflek. Sebab itu, pelaku harus dihukum secara maksimal, biar menjadi efek jera dan tidak terjadi lagi kasus serupa.
“Ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi pembelajaran bagi yang lain, bahwa KDRT bukan hal yang layak disepelekan atau dinormalisasi sebagai hal biasa dalam keluarga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Sumenep Jetha Tri Darmawan menegaskan, majelis hakim akan tetap netral dan profesional dalam menangani perkara ini.
“Kami memastikan putusan yang akan dijatuhkan murni hasil musyawarah majelis hakim dan bebas dari intervensi pihak manapun,” tuturnya.
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus kematian Neneng dijadwalkan digelar pada Selasa (28/4/2025). (ara/zul)





