Inspektorat Sampang Minta Kejari Bertindak Cepat Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Pajak RSMZ

Berita, Hukum85 views

KABAR MADURA | Inspektorat Kabupaten Sampang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk mempercepat penanganan kasus dugaan penggelapan pajak di RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ). Kasus yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu itu dinilai membutuhkan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil audit dan pendalaman internal kepada Kejari untuk ditindaklanjuti. Temuan itu mencakup potensi kerugian daerah yang mencapai Rp3,3 miliar, sehingga diperlukan langkah cepat agar kredibilitas pengelolaan pajak daerah tidak terganggu.

Baca Juga:  Fakultas Hukum UNIBA Madura Perkuat Sinergi dengan APH untuk Dukung Penegakan Hukum

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejari yang sudah turun. Sebagai pelapor, tentu semakin cepat ditangani semakin baik,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Ari juga mengungkapkan, hingga kini belum ada pemanggilan lanjutan setelah Kejari melakukan penggeledahan di RSMZ pada Rabu (3/12/2025).

“Tiga pekan lalu kami dipanggil untuk diminta keterangan. Setelah penggeledahan, belum ada pemanggilan kembali,” tambahnya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sampang tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, termasuk terkait pengelolaan BLUD di lingkungan RSMZ. Sebab itu, Inspektorat menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Kejari.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Masih Tangani Tambang Ilegal, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Lingkungan

Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Kejari Sampang belum bersedia membeberkan hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Masih on process,” singkatnya. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *