KABAR MADURA | Biaya parkir di Pamekasan tahun 2024 dinyatakan naik Rp1.000 per kendaraan bermotor. Kenaikan biaya parkir untuk kendaraan roda dua dari harga Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan Rp2.000 naik jadi Rp3.000 bagi kendaraan roda empat.
Kepala Seksi (Kasi) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan Suhardjo mengatakan, kenaikan tersebut sudah tertuang pada peraturan daerah yang sudah diputuskan pada Januari 2024. Kebijakan itu atas berbagai pertimbangan, baik atas dampak yang akan terjadi kepada para juru parkir maupun kepada masyarakat umum.
Tujuan dinaikkannya biaya parkir di Pamekasan agar pendapatan asli daerah (PAD) semakin meningkat dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
“Untuk kenaikan masih belum diterapkan, cuma perdanya sudah ditetapkan,” ungkapnya.
Sebagai langkah awal, kenaikan tarif itu akan disosialisasikan kepada juru parkir (jukir) di Pamekasan yang berjumlah 132 orang. Setelah sosialisasi tersebut selesai, dilanjutkan kepada masyarakat Pamekasan secara umum, baik melalui online maupun secara tatap muka.
Suhardjo meyakini, kenaikan itu tidak akan berdampak besar bagi masyarakat, karena saat ini banyak pengguna kendaraan yang membayar lebih. Biasanya dengan tarif Rp1.000, pemarkir bisa memberikan uang Rp2 ribu.
“Saya belum pegang, nanti kalau ada pasti saya kasih tahu, dan untuk berlakunya itu masih nunggu stiker karcis yang lagi diproses,” tegasnya.
Sementara itu, menurut Nururrahman, salah satu warga Pamekasan asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, harusnya Dishub Pamekasan segera melakukan sosialisasi terkait perda yang baru. Alasannya, jika sosialisasi belum dilakukan, maka akan menjadi titik masalah yang akan muncul di masyarakat.
Tidak hanya itu, dia berharap agar selain kenaikan biaya parkir juga keadaan jukir di lapangan harus dikondisikan karena sampai saat ini meskipun ada stiker parkir langganan, tetap dipungut biaya.
“Saya berharap agar sosialisasi tersebut segera dilakukan,” katanya.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Wawan A. Husna