KABAR MADURA | Sudah 15 hari proses penyidikan, kasus dugaan asusila antara guru dan kepala sekolah (kasek) di Sumenep tidak ada kabar perkembangan terbarunya.
“Untuk kasus perzinahan atau kegiatan asusila antara guru dan kepala sekolah masih proses penyidikan,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, Rabu (26/6/2024).
Selama proses penyidikan pelaku masih belum ditahan SR dan Y dipanggil sebagai saksi, saat ini masih pengumpulan bukti-bukti, sehingga kasus ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas juga menegaskan belum memanggil lagi kedua terlapor itu, karena masih proses pengumpulan bukti-bukti.
“Terkait bukti apa, itu merupakan rahasia dari penyidik, yang jelas saat ini proses penyidikan,” ucap dia.
Diketahui, kasek yang dilaporkan berinisial SR, sedangkan guru yang menjadi selingkuhan kasek berinisial Y. Baik kasek dan guru tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sedangkan yang melaporkan adalah insial B, dia merupakan suami dari SR.
Kasus itu sudah hampir sebulan, terhitung pada saat dilaporkan pada Jumat (31/5/2024) lalu. Kejadian yang dilaporkan usai B memergoki istrinya berduaan dengan guru di Kota Sumenep pada Kamis (30/5/2024) lalu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, kedua ASN itu belum diberhentikan, keduanya masih proses klarifikasi, nantinya jika terbukti, maka tentu diberhentikan melalui SK Bupati Sumenep.
“Ya masih belum diberhentikan sebagai ASN,” singkatnya.
Sementara itu, praktisi hukum Marlaf Sucipto mengatakan, sebenarnya proses penyidikan jika yang sudah memenuhi dua alat bukti itu sudah bisa masuk pada tahapan berikutnya, yakni dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Jika proses sidik belum selesai berarti polres belum temukan bukti, tapi setidaknya jika sudah lama semestinya sudah ditemukan bukti itu,” kata dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A, Husna