Kasus Korupsi BSPS Sumenep Mandek, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kejati Jatim

Hukum, Berita186 views

KABAR MADURA | Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam menangani kasus korupsi BSPS Sumenep mendapat kritik tajam. 

Sorotan itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  Nur Faisal. Alasannya, sejak diambil alih Kejati Jatim pada 15 Mei 2025, hingga memasuki awal Agustus, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Sumenep itu.

Nur Faisal meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.

“Sudah hampir tiga bulan sejak kasus ini ditangani Kejati Jatim, tapi belum ada langkah konkret. Saya minta Kejagung segera evaluasi. Jika Kejati tidak mampu, ambil alih saja,” kata Nur Faisal.

Faisal yang juga dikenal sebagai aktivis senior GMNI asal Sumenep ini menyebut, kelambanan penanganan perkara korupsi yang melibatkan dana Rp109,8 miliar APBN tersebut menimbulkan berbagai kecurigaan publik, bahkan memunculkan anggapan bahwa Kejati Jatim sedang “masuk angin”.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kejati Jatim terkesan ragu, tidak progresif, dan belum berani menyentuh aktor-aktor utama dalam pusaran korupsi ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritiknya.

Nur Faisal mengungkap bahwa Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS Sumenep Rizki Pratama dalam pernyataan terbukanya telah menyebut adanya aliran dana korupsi ke oknum kepala desa, pejabat Disperkimhub Sumenep, bahkan oknum DPRD Sumenep berinisial “H”.

“Ini sudah jadi konsumsi publik. Tapi mengapa Kejati Jatim belum menetapkan satu pun tersangka, fakta ini mengindikasikan ada tarik-ulur dalam penegakan hukum,” ujar Faisal.

Menurutnya, kasus BSPS ini menyangkut nasib ribuan warga miskin di Sumenep, baik di daratan maupun kepulauan. Dia menilai Kejati Jatim sedang memilah dan memilih, siapa yang akan diproses hukum dan siapa yang dilindungi.

“Ada kesan Kejati terbebani tekanan dari pihak yang punya kekuasaan. Jika memang seperti itu, maka Kejagung wajib turun dan bersikap,” tandasnya.

Program BSPS 2024 sendiri adalah bantuan pemerintah pusat yang menyasar 5.490 penerima manfaat di Sumenep untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Namun, alih-alih tepat sasaran, program ini justru terjerat dugaan permainan kotor, mulai dari pemotongan dana hingga manipulasi data.

“Kami tidak ingin penegakan hukum jadi panggung sandiwara. Rakyat miskin korban korupsi ini butuh keadilan, dan Kejati Jatim harus menjawab itu sekarang juga,” pungkas Nur Faisal. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *