(KM/ IST) DIBEBASKAN: Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan saat mendapatkan amnesti.
KABAR MADURA | Sebanyak 1.178 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Tiga napi di antaranya berasal dari Lapas Kelas II A Pamekasan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Ketiga narapidana tersebut berinisial SB (32) dengan vonis 1 tahun 4 bulan, JO (22) dengan vonis 9 tahun, dan UA (24) dengan pidana 19 tahun. Ketiganya berasal dari Kabupaten Pamekasan.
Diketahui, SB terjerat Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Sanksi Pidana bagi Penyalahguna Narkotika. Sementara JO tersandung perkara pembunuhan dan terjerat Pasal 338 KUHP. Sedangkan UA terlibat dalam kasus pembunuhan dan terkena Pasal 340 KUHP.
“Pemberian amnesti ini bukan sekadar pengampunan, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap kondisi khusus yang dialami warga binaan. Ini adalah bagian dari keadilan yang lebih bermartabat,” ungkap Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Syukron Hamdani, Senin (4/7/2025).
Dia menjelaskan, pemberian amnesti telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang tidak sedang menjalani register F, tidak memiliki perkara lain, bukan pelaku pengulangan tindak pidana, dan bukan pelaku tindak pidana berat, seperti korupsi, kekerasan seksual, atau terorisme.
Syukron menilai, kebijakan amnesti itu merupakan bagian dari komitmen presiden terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem hukum nasional.
“Amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dan peduli terhadap kelompok rentan di dalam lapas pamekasan,” tukasnya. (nur/zul)





