Kasus Korupsi Zamahsyari, Kejari Pastikan Dua Pokmas Fiktif

Headline, Hukum199 views

KABAR MADURA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memastikan tidak akan main-main dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi. Salah satunya proyek plengsengan fiktif yang berasal dari dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp356 juta. Mantan anggota DPRD Pamekasan Zamahsyari telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di balik jeruji besi.

Sebelum kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan itu ditahan, Kejari Pamekasan butuh waktu setahun. Bahkan, Zamahsyari harus menjalani lima kali pemeriksaan sebanyak sebelum dijerat sebagai tersangka. Prosesnya butuh waktu setahun, sejak Zamahsyari diperiksa kali pertama pada 2 November 2023.

Selama menjalani proses pemeriksaan, ternyata Zamahsyari memaksimalkan hak ingkar. Zamahsyari menerangkan bahwa dua proyek plengsengan itu bukan fiktif, namun lokasi pengerjaannya berubah. Menurutnya, dua proyek ini sudah dikerjakan November 2022 lalu dan ada bukti fisiknya.

Meskipun tidak mengakui perbuatannya, bagi Kejari Pamekasan tidak jadi persoalan, Sebab, bukti lain sudah terpenuhi. Kejari Pamekasan tampak serius menangani persoalan dugaan korupsi sejak 2023 lalu, mulai penyelidikan hingga penyidikan. Sekarang semua alat bukti sudah terpenuhi dan tersangka resmi ditahan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, petunjuk, surat dan ahli. Sedikitnya terdapat 15 saksi yang diperiksa. Hasilnya menguatkan bahwa Zamahsyari layak ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggapan Terbaru Kejari Pamekasan

Kejari Pamekasan mengungkapkan, dua proyek fiktif plengsengan itu terdapat di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan. Anggarannya berasal dari dana hibah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim Tahun 2022 pada pertengahan Juli 2023.

Masyarakat kini bertanya-tanya perkembangan pengusutan kasus tersebut. Sebab, nyaris sepekan belum jelas progresnya. Langkah lebih lanjut yang ditempuh Kejari Pamekasan belum tampak ke permukaan. Penegasan bahwa kasus tersebut akan terus didalami masih belum nyaring ke telinga publik.

Saat dikonfirmasi Minggu malam (3/11/2024) via telpon, Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengaku belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan progres penanganan kasus tersebut.  

“Saya sedang sakit. Kolesterol kambuh. Besok ke kantor. Kita diskusi (kasus Zamahsyari, red),” terang Ardian kepada Kabar Madura. 

Meskipun begitu, pihaknya mempersilakan Kabar Madura ke kantornya guna mendiskusikan kasus tersebut. Bahkan, Ardian langsung menentukan waktu berupa hari dan jamnya.

“Mohon maaf, ya. Saya sedang di dokter ini,” tukasnya.

Tanggapan Ketua DPC PPP Pamekasan

Sementara itu, Ketua DPC PPP Pamekasan Ra Wazirul Jihad, mengaku sengaja tidak berkomentar banyak atas kasus yang menjerat Zamahsyari. Itu dirasa pilihan tepat untuk kebaikan bersama, terutama kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan.

“Saya memang tidak pernah mengomentarinya. Tunggu sampai (selesainya Pilkada) tanggal 27 November 2024. Saya khawatir. Sampeyan tahu sendiri lah situasinya. Ini yang perlu dipahami,” terangnya.

Dirinya memastikan tidak bermaksud menghindar ketika hendak diwawancarai wartawan tentang kasus yang menjerat kader PPP itu. Tapi, itu dilakukan demi menjaga kondusivitas menjelang Pilkada Pamekasan. 

Terkait Pilkada, Ra Wazir berpesan kepada masyarakat agar menjaga persaudaraan antarsemua pasangan calon (paslon). Pemilukada sehat, tidak meretakkan persaudaraan dan terus menjaga kondusivitas masyarakat Pamekasan. 

“Sebab, yang bertarung ini adalah para tokoh,” tukasnya. 

Kades Bantah Tanda Tangani Proyek Fiktif

Saat menjalani pemeriksaan, Zamahsyari menyinggung tanda tangan dan stempel Kades Cenlecen Amin Yazid Halimi. Halimi membantahnya. Dia mengaku sudah memberikan keterangan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Dia menjelaskan hanya mengetahui dua proyek itu ketika sudah dipanggil Kejari Pamekasan. 

“Dari awal pengajuan tepatnya tahun 2021 lalu dan dilaksanakan tahun 2022 kemarin, sama sekali tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan ke kami atau pemerintah desa (pemdes),” ujar Halimi kepada Kabar Madura. 

Menurutnya, secara umum tahapan pengajuan proyek harus memperoleh tanda tangan dari pemdes. Tidak adanya pemberitahuan hingga tanda tangan, diduga kuat pihak pelaksana kegiatan memalsukan tanda tangan. Apalagi, perangkat desa tidak pernah mengeluarkan surat keterangan dari desa untuk Pokmas Matahari dan Matahari Senja, dua pokmas yang oleh Kejari Pamekasan dipastikan fiktif.

“Jadi saya tahu adanya pembangunan dua proyek itu ketika saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” ucapnya. 

Pihaknya menuturkan, telah memberikan keterangan sesuai fakta yang ada. Yakni, tidak pernah memberikan surat keterangan terhadap dua pokmas dan tidak pernah tahu titik lokasi pekerjaan proyek, kendatipun dalam pembangunannya jelas-jelas di Desa Cenlecen. 

“Saya tidak pernah memberikan tanda tangan terhadap pembangunan dua proyek itu, saya tidak tahu juga, saya juga repot untuk memberikan jawaban, karena saya tidak tahu,” tuturnya.

Secara umum pihaknya menginginkan agar ada solusi mengenai dugaan dua proyek fiktif tersebut. Sebab, adanya pembangunan itu pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Intinya, kami selaku Pemdes Cenlecen menginginkan langkah terbaik untuk penyelesaian persoalan ini, karena kami yakin, dua proyek ini tentu muaranya untuk kepentingan masyarakat,” tukasnya. (nam)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *